Penulis: Tyas Prabawati, Angkatan 51 Institut Pertanian Bogor
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik
Indonesia selalu identik dengan kemeriahan. Dari pelosok RT hingga pusat kota,
ruang publik disulap menjadi panggung pesta rakyat melalui karnaval, panggung
hiburan, dan beragam perlombaan khas 17-an.
Namun, di balik riuk-pikuk nasionalisme tersebut, ada “jejak
sampingan” yang kerap luput dari perhatian utama, yaitu penumpukan sampah.
Lonjakan Sampah dan Anatomi Masalahnya
Setiap perayaan massal berpotensi menghasilkan lonjakan
limbah padat secara drastis dalam waktu singkat. Jenis sampah yang mendominasi
umumnya adalah limbah anorganik sekali pakai, seperti botol plastik, kemasan
makanan, kantong kresek, hingga material dekorasi sekali pakai seperti baliho
dan spanduk berbahan sintetis.
Karakteristik sampah tersebut termasuk kategori sampah sejenis sampah rumah tangga yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengamanatkan penyelenggara kegiatan
untuk turut bertanggung jawab atas pengurangan dan penanganan sampah yang
ditimbulkan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2012).
Fenomena ini tidak hanya disebabkan oleh tingginya konsumsi masyarakat saat menghadiri acara, tetapi juga dipicu oleh dua faktor utama:
1. Infrastruktur Sanitasi Sementara yang Minim: Banyak lokasi acara tidak memfasilitasi tempat sampah terpilah yang memadai untuk menampung volume massa.
2. Ketergantungan pada Budaya Sekali Pakai: Penggunaan kemasan praktis yang mendominasi sektor UMKM/pedagang kaki lima di area perayaan. Kondisi ini erat kaitannya dengan tingkat pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap pengelolaan sampah, di mana rendahnya pemahaman akan berdampak langsung pada perilaku pembuangan sampah yang kurang bertanggung jawab (Mulasari, 2012).
Inisiatif Less Waste Event di Berbagai Daerah
Meski menjadi masalah tahunan, tren positif mulai terlihat
di beberapa daerah. Konsep pengelolaan acara ramah lingkungan (less waste
event) bertahap diadaptasi, sebagaimana telah dipraktikkan pada
penyelenggaraan acara berskala besar seperti Indonesia Outdoor Festival, yang
menunjukkan bahwa prinsip minim sampah dapat diterapkan melalui perencanaan
penyelenggara acara sejak tahap persiapan hingga pascakegiatan (Ayuningtiyas
& Auliya, 2020).
Di DKI Jakarta dan Surabaya, skema respons cepat melalui
penyisiran kebersihan pasca-acara menjadi standar pengelolaan ruang publik.
Sementara di Kota Bandung, edukasi pemilahan sampah (Kang Pisman) mulai
disisipkan ke tingkat panitia lokal, sejalan dengan pendekatan sosialisasi less
waste yang menekankan pemberdayaan masyarakat sebagai motor penggerak
kepedulian lingkungan (Rasyid et al., 2023).
Bahkan di beberapa wilayah seperti Bali dan Banyuwangi,
muncul prakarsa komunitas yang membentuk tim “penyapu belakang” pada barisan
karnaval untuk langsung memungut sampah di sepanjang rute yang beririsan dengan
potensi daur ulang sampah kegiatan seremonial/adat yang telah diteliti di Pulau
Bali, di mana sebagian besar sampah upacara ternyata masih dapat dimanfaatkan
kembali apabila dikelola dengan tepat (Wijaya & Putra, 2020).
Menuju Kemerdekaan Ekologis
Pengelolaan sampah perayaan tidak bisa hanya mengandalkan
petugas kebersihan setelah acara usai. Perlu ada pergeseran paradigma dari end-of-pipe
approach (membersihkan setelah kotor) menuju prevention approach
(mencegah timbulnya sampah), sebuah prinsip yang sejatinya telah menjadi
semangat utama pengaturan pengelolaan sampah nasional, yaitu pengurangan sampah
sejak dari sumbernya (Undang-Undang Republik Indonesia, 2008).
Panitia perayaan di tingkat lokal dapat memulai langkah
konkret, seperti:
- Mewajibkan
warga membawa wadah makan/minum sendiri (tumbler).
- Menyediakan
stasiun isi ulang air minum di lokasi perlombaan.
- Menggunakan
bahan dekorasi alami atau bahan yang dapat didaur ulang.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan rekomendasi model
sosialisasi berbasis pemberdayaan masyarakat, yang menegaskan bahwa
keberhasilan pengelolaan sampah acara sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif
komunitas, bukan semata tanggung jawab penyelenggara atau pemerintah (Rasyid et
al., 2023).
Kemerdekaan sejati tentu bukan hanya soal kebebasan
merayakan, melainkan juga kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan
hidup tetap lestari bagi generasi mendatang.
Daftar Pustaka
Ayuningtiyas, P., & Auliya,
A. (2020). Implementasi program “Less Waste Event” pada pelaksanaan Indonesia
Outdoor Festival 2020 oleh Consina Outdoor Services Event di Jakarta Convention
Center. Jurnal Hospitality dan Pariwisata, 6(2), 56–105. https://doi.org/10.30813/jhp.v6i2.2412
Mulasari, S. A. (2012).
Hubungan tingkat pengetahuan dan sikap terhadap perilaku masyarakat dalam
mengolah sampah. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(3), 204–211. https://doi.org/10.12928/kesmas.v6i3.1055
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sekretariat Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5295/pp-no-81-tahun-2012
Rasyid, Z., Susanti, N.,
& Harnani, Y. (2023). Sosialisasi “Less Waste” dalam strategi pengelolaan
sampah dan pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk tindakan peduli lingkungan. Aksara
Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 29–41. https://doi.org/10.64499/jaka.v1i1.76
Undang-Undang Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sekretariat Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008
Wijaya, I. M. W., & Putra, I. K. A. (2021). Potensi daur ulang sampah upacara adat di Pulau Bali. Jurnal Ecocentrism, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.36733/jeco.v1i1.1763


