Menagih Kesadaran Ekologis di Balik Pesta Rakyat: Tantangan Sampah Pasca-HUT RI

Jilid Tylingtar
0

 Penulis: Tyas Prabawati,  Angkatan 51 Institut Pertanian Bogor


Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia selalu identik dengan kemeriahan. Dari pelosok RT hingga pusat kota, ruang publik disulap menjadi panggung pesta rakyat melalui karnaval, panggung hiburan, dan beragam perlombaan khas 17-an.


Namun, di balik riuk-pikuk nasionalisme tersebut, ada “jejak sampingan” yang kerap luput dari perhatian utama, yaitu penumpukan sampah.

 


Lonjakan Sampah dan Anatomi Masalahnya

Setiap perayaan massal berpotensi menghasilkan lonjakan limbah padat secara drastis dalam waktu singkat. Jenis sampah yang mendominasi umumnya adalah limbah anorganik sekali pakai, seperti botol plastik, kemasan makanan, kantong kresek, hingga material dekorasi sekali pakai seperti baliho dan spanduk berbahan sintetis.

 

Karakteristik sampah tersebut termasuk kategori sampah sejenis sampah rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang mengamanatkan penyelenggara kegiatan untuk turut bertanggung jawab atas pengurangan dan penanganan sampah yang ditimbulkan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2012).

 

Fenomena ini tidak hanya disebabkan oleh tingginya konsumsi masyarakat saat menghadiri acara, tetapi juga dipicu oleh dua faktor utama:

1. Infrastruktur Sanitasi Sementara yang Minim: Banyak lokasi acara tidak memfasilitasi tempat sampah terpilah yang memadai untuk menampung volume massa.

2. Ketergantungan pada Budaya Sekali Pakai: Penggunaan kemasan praktis yang mendominasi sektor UMKM/pedagang kaki lima di area perayaan. Kondisi ini erat kaitannya dengan tingkat pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap pengelolaan sampah, di mana rendahnya pemahaman akan berdampak langsung pada perilaku pembuangan sampah yang kurang bertanggung jawab (Mulasari, 2012).

 

Inisiatif Less Waste Event di Berbagai Daerah

Meski menjadi masalah tahunan, tren positif mulai terlihat di beberapa daerah. Konsep pengelolaan acara ramah lingkungan (less waste event) bertahap diadaptasi, sebagaimana telah dipraktikkan pada penyelenggaraan acara berskala besar seperti Indonesia Outdoor Festival, yang menunjukkan bahwa prinsip minim sampah dapat diterapkan melalui perencanaan penyelenggara acara sejak tahap persiapan hingga pascakegiatan (Ayuningtiyas & Auliya, 2020).


Di DKI Jakarta dan Surabaya, skema respons cepat melalui penyisiran kebersihan pasca-acara menjadi standar pengelolaan ruang publik. Sementara di Kota Bandung, edukasi pemilahan sampah (Kang Pisman) mulai disisipkan ke tingkat panitia lokal, sejalan dengan pendekatan sosialisasi less waste yang menekankan pemberdayaan masyarakat sebagai motor penggerak kepedulian lingkungan (Rasyid et al., 2023).

 

Bahkan di beberapa wilayah seperti Bali dan Banyuwangi, muncul prakarsa komunitas yang membentuk tim “penyapu belakang” pada barisan karnaval untuk langsung memungut sampah di sepanjang rute yang beririsan dengan potensi daur ulang sampah kegiatan seremonial/adat yang telah diteliti di Pulau Bali, di mana sebagian besar sampah upacara ternyata masih dapat dimanfaatkan kembali apabila dikelola dengan tepat (Wijaya & Putra, 2020).

 

Menuju Kemerdekaan Ekologis

Pengelolaan sampah perayaan tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan setelah acara usai. Perlu ada pergeseran paradigma dari end-of-pipe approach (membersihkan setelah kotor) menuju prevention approach (mencegah timbulnya sampah), sebuah prinsip yang sejatinya telah menjadi semangat utama pengaturan pengelolaan sampah nasional, yaitu pengurangan sampah sejak dari sumbernya (Undang-Undang Republik Indonesia, 2008).

 

Panitia perayaan di tingkat lokal dapat memulai langkah konkret, seperti:

  • Mewajibkan warga membawa wadah makan/minum sendiri (tumbler).
  • Menyediakan stasiun isi ulang air minum di lokasi perlombaan.
  • Menggunakan bahan dekorasi alami atau bahan yang dapat didaur ulang.

 

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan rekomendasi model sosialisasi berbasis pemberdayaan masyarakat, yang menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah acara sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif komunitas, bukan semata tanggung jawab penyelenggara atau pemerintah (Rasyid et al., 2023).

 

Kemerdekaan sejati tentu bukan hanya soal kebebasan merayakan, melainkan juga kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup tetap lestari bagi generasi mendatang.

 

Daftar Pustaka

Ayuningtiyas, P., & Auliya, A. (2020). Implementasi program “Less Waste Event” pada pelaksanaan Indonesia Outdoor Festival 2020 oleh Consina Outdoor Services Event di Jakarta Convention Center. Jurnal Hospitality dan Pariwisata, 6(2), 56–105. https://doi.org/10.30813/jhp.v6i2.2412

Mulasari, S. A. (2012). Hubungan tingkat pengetahuan dan sikap terhadap perilaku masyarakat dalam mengolah sampah. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(3), 204–211. https://doi.org/10.12928/kesmas.v6i3.1055

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sekretariat Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5295/pp-no-81-tahun-2012

Rasyid, Z., Susanti, N., & Harnani, Y. (2023). Sosialisasi “Less Waste” dalam strategi pengelolaan sampah dan pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk tindakan peduli lingkungan. Aksara Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 29–41. https://doi.org/10.64499/jaka.v1i1.76

Undang-Undang Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sekretariat Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008

Wijaya, I. M. W., & Putra, I. K. A. (2021). Potensi daur ulang sampah upacara adat di Pulau Bali. Jurnal Ecocentrism, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.36733/jeco.v1i1.1763

 

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)